Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini mempunyai aturan baru tentang menara telekomunikasi karena perda revisi Perda Nomor 23 tahun 2011 telah disahkan oleh legislatf dan eksekutif.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah, setelah rapat paripurna pengesahan perda tersebut, Rabu, aturan baru ini berisi tentang pengendalian dan pengawasan pendirian menara yang dinilai mulai menjamur dan perlu payung hukum yang kuat.

Politikus dari PAN yang menjadi Ketua Pansus Raperda tersebut menuturkan, pembangunan menara telekomusikasi di Banjarmasin sudah semakin banyak. Maka, harus dibarengi dengan payung hukum yang kuat, sehingga kenyamanan, keamanan dan estetika lingkungan dapat terjaga.

"Aturan ini menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2018. Pastinya ini dibuat untuk melindungi dan membantu masyarakat agar tidak dirugikan," ujarnya.

Terkait pengendalian dan pegawasan yang disesuaikan dengan SKB dari kementerian, poin penting yang termuat ke dalam peraturan ini berupa sanksi pencabutan.

"Dulu belum ada sanksi jika pihak provider tidak memiliki standar pendirian menara serta tidak memliki izin yang sah. Sekarang bagi yang melanggar sanksi terberatnya adalah pencabutan," terangnya.

Selain itu, lanjut Elly, pengendalian terhadap menara kamuflase, micro cell dan menara serat optik pun sudah termuat di dalam Perda ini. Dan diharapkan setiap penyelenggara nantinya dapat mengikuti aturan ini dengan baik.

"Contohnya ketinggian, harus ada persetujuan dari warga sekitar. Konstruksinyapun harus sesuai standar," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Hermansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendaataan menara telekomunikasi yang ada di Banjarmasin. Dari hasil pendataan, ada sebanyak kurang lebih 30 menara ditengarai belum memiliki izin yang sah.

"Makanya dengan adanya Perda ini, para pemilik atau provider menara dapat segera membuat izin dan mematuhi aturan itu dengan baik. Jika ada yang melanggar, sanksinya berupa pencabutan. Dan biayanya ditanggung pemilik menara," jelasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018