Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, langsung melakukan verifikasi berkas berisi daftar bakal calon anggota legislatif yang diserahkan partai politik selama masa pendaftaran.

"Sesuai tahapannya, begitu berkas diserahkan langsung diperiksa untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan berkas," ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan, jangka waktu yang diberikan untuk verifikasi berkas hampir bersamaan dengan pendaftaran sejak tanggal 5-18 Juli 2018 sehingga KPU harus bergerak cepat.

Dijelaskan, setelah menerima berkas dari pengurus partai politik, petugas memeriksa kelengkapan terutama syarat keterwakilan perempuan dan komposisi dalam daftar urutan.

"Pemeriksaan dilakukan pada berkas parpol maupun milik bacaleg perorangan dan verifikasi masih berlangsung hingga Rabu pukul 00.00 Wita sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ungkapnya.

Menurut dia, jika hasil verifikasi ada ditemukan kekurangan persyaratan baik kepengurusan parpol maupun bacaleg bersangkutan, maka harus dilengkapi sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Setelah diverifikasi, berkas akan diserahkan kepada parpol. Jika berkas dinyatakan kurang lengkap maka wajib dilengkapi sehingga bisa diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Dikatakan, setiap kekurangan berkas wajib dilengkapi parpol maupun bacaleg bersangkutan sehingga jika sudah final dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan dimasukan daftar calon sementara.

"Jika berkasnya lengkap, maka nama bacaleg dimasukan dalam daftar calon sementara, tetapi jika berkasnya tidak lengkap maka namanya bisa saja tidak masuk DCS," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya secara bergiliran sejak Selasa (17/7) menerima pengurus parpol yang menyampaikan berkas dan langsung diproses kelengkapannya agar memenuhi syarat yang diwajibkan.

"Perbaikan syarat yang masih kurang sejak tanggal 22-31 Juli 2018 sehingga diharapkan parpol memenuhi syarat agar seluruh bacaleg yang diusung, semuanya memenuhi syarat," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018