Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerima sejumlah pengurus partai politik untuk berkonsultasi terkait penyerahan dokumen persyaratan administrasi dan bakal calon anggota DPRD.
     
"Kami menerima pengurus parpol yang berkonsultasi yakni PSI, Perindo dan Partai Demokrat," ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat di Banjarbaru, Sabtu.
     
Ia mengatakan, tiga pengurus parpol itu hanya berkonsultasi sehingga masih belum menyerahkan dokumen syarat administrasi bakal calon anggota DPRD yang seharusnya diserahkan.
     
Menurut dia, sesuai masa waktu yang diberikan kepada 16 partai politik peserta pemilu legislatif, penyerahan dokumen persyaratan administasi selama 14 hari sejak tanggal 4-17 Juli 2018.
     
"Memasuki hari ke-10 penyerahan dokumen, baru PPP yang menyerahkan berkas pada Selasa (10/7), sedangkan 15 parpol lainnya masih belum satupun yang menyerahkan," ungkapnya.
     
Menurut dia, sejumlah parpol memang sempat menyampaikan rencana waktu penyerahan dokumen tetapi batal karena adanya arahan pengurus pusat parpol yang bersangkutan.
     
"Sejumlah parpol sudah ada yang menyampaikan jadwal penyerahakan dokumen tetapi batal karena instruksi pengurus pusat yang menyesuaikan waktu penyerahan," ucapnya.
     
Ditekankan, pihaknya sudah meminta parpol melalui penghubung agar cepat menyerahkan dokumen sehingga bisa diperiksa kekurangan dan masih dapat dilengkapi sebelum berakhirnya waktu.
     
"Pemeriksaan dokumen hanya beda satu hari dari waktu pendaftaran yakni dimulai tanggal 5 Juli dan berakhir 18 Juli sehingga kami meminta parpol segera menyerahkan dokumen," ujarnya.
     
Dikatakan, dokumen penting yang diperiksa saat penyerahan terdiri dari 5 formulir yakni model B terkait surat pengajuan, model B1 berisi daftar bakal caleg per daerah pemilihan.
     
Kemudian, formulir model B2 tentang surat pernyataan penyusunan bacaleg secara demokratis, model B3 terkait fakta integritas bacaleg berisi pernyataan bebas narkoba, korupsi dan lainnya.
     
"Dokumen penting lainnya yang akan kami periksa saat penyerahan yakni SK kepengurusan partai politik yang harus disahkan pihak berwenang baik wilayah maupun pusat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018