Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 mengenai syarat calon anggota legislatif melanggar Hak Asasi Manusia.
     
"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 itu syarat calon anggota legislatif (Caleg) tidak pernah terhukum tanpa pengecualian," kata wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut di Banjarmasin, Jumat.
     
Menurut dia, persyaratan tersebut dipertegas dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terhukum dari Pengadilan Negeri (PN).
     
Menurut anggotra DPRD wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persyaratan tersebut berarti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena sama dengan merampas hak privasi seseorang yaitu hak berpolitik.
     
Padahal, tambah dia,  berdasarkan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak berpolitik, yang berarti pula masih bisa untuk mencaleg.
     
"Kasihan mereka yang sudah mendaftar untuk menjadi caleg dan sudah memenuhi segala persyaratan, tetapi terkendal syarat tidak pernah terhukum dengan surat pernyataan dari pengadilan," lanjut mantan aktivis pemuda dan mahasiswa itu.
     
Sementara, berdasarkan informasi, pendaftaran dengan sistem dalam jaringan (daring) atau "online" data mereka yang pernah terhukum terekan di pengadilan, sehingga tidak bisa untuk main-main.
     
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kalsel itu memperkirakan, dengan persyaratan tidak pernah terhukum, maka kemungkinan ada partai politik (parpol) yang harus menata ulang kembali caleg mereka.
     
"Untung mereka yang mencaleg tersebut belum masuk daftar caleg sementara (DCS), sehingga relatif masih mudah untuk penatataan kembali," tambahnya.
     
Semestinya, saran dia, persyaratan caleg yang pernah terpidana seperti pada Pemilu-Pemilu terdahulu ada batasan waktu sejak bebas sebagai nara pidana (napi), sehingga tidak sampai menghilangkan hak privasi seseorang sejauh putusan pengadilan tidak mencabutnya.
     
Sebagai contoh bagi mantan napi yang sudah menikmati alam bebas selama empat atau lima tahun bisa untuk mencaleg pada Pemilu 2019, demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018