Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengatakan, jumlah pemilih potensial di provinsinya mencapai 80 ribu untuk Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April.

Dijelaskan dia di Banjarmasin, Jumat, pemilih potesial yang dimaksud ini karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), tapi usia mereka akan sampai 17 tahun pada 17 April 2018 itu atau sebelum digelarnya Pemilu 2019.

"Jadi mereka ini memiliki hak konsitional untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2019 itu, makanya akan kita upayakan memasukkan mereka sebagai pemilih," tutur Edy.

Dia pun menyatakan, data jumlah pemilih potensial yang mencapai 80 ribu orang dari Bawaslu Provinsi ini akan ditindaklanjuti untuk dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya di dinas kependudukan dan catatan sipil daerah.

"Kita harap pengurusan surat kependudukan para pemilih potensial ini dapat dibuatkan, tidak bisa cetak KTP-e, bisa dengan surat keterangan sudah melakukan perekaman data KPT-e atau KTP sementara," paparnya.

Sebelum itu, tutur Edy, pihaknya masih menunggu data lengkap dari Bawaslu Kalsel yang menyebutkan data jumlah pemilih potensial sebanyak 80 ribu pada Pemilu 2019 tersebut, yakni nama lengkap dan alamatnya.

"Kalau data KPU Kalsel dari rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah pemilih potensial itu mencapai 60 ribu orang, tentunya kita sudah memiliki data nama dan alamatnya," ujar Edy.

Menurut dia, data pemilih potensial ini dilampirkan pada formulir model A.C.3 KPU yang merupakan daftar pemilih potensial non-KTP-e.

"Jadi kita pastikan mereka ini akan mendapatkan haknya untuk menjadi peserta Pemilu 2019, tidak akan dicoret," tegasnya.

Karenanya, papar Edy, data jumlah pemilih potensial ini akan pihaknya laporkan ke KPU pusat untuk dikoordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI, agar pembuatan surat kependudukannya dapat dilakukan pada waktunya.

"Karena sesuai undang-undangnya, pemilih itu diwajibkan sudah memilik KTP-e atau surat keterangan kependudukan sementara," tuturnya.

Sejauh ini, ungkap Edy, KPU Kalsel sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencakup 13 kabupaten/kota sebanyak 2.760.360 orang.

"Tetapi ini kan baru daftar pemilih sementara. Artinya setelah ini ada daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP), kemudian nanti dilakukan lagi perbaikan terhadap DPSHP dan baru ditetapkan DPT pada 28 Agustus," ujarnya.

Dipaparkannya, karena basis percetakan logistik terutama surat suara itu adalah DPT. Maka KPU Kalsel akan terus mengawal sampai proses perbaikan, sehingga DPT itu nanti menjadi lebih akurat. Termasuk para pemilih potensial tadi.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018