Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan dan Pencurian disertai kekerasan (Curat) dengan korban masih di bawah umur.
"Korban diperkosa bergantian setelah itu handphonenya dirampas secara paksa oleh kedua pelaku dengan ancaman ingin dipukul menggunakan balok kayu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial TS (34) dan RD (19) ditangkap setelah korbannya S dan H melapor ke Polsekta.
Menurut cerita korbannya, ungkap Sisworo, awalnya mereka sedang asyik ngobrol di atas sepeda motor di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kota Banjarmasin.
Beberapa saat kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pelaku menghampiri korban dan mengancam akan memukul korban dengan balokan kayu.
Mengetahui ancaman pelaku, korban tidak berani melawan. Tak hanya dirampas handphonenya, korban wanita yang masih di bawah umur juga diperkosa oleh kedua pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.100.000 dan pelaku langsung berhasil kami tangkap," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 365 KUHPidana Tentang perbuatan asusila atau pencabulan anak di bawah umur serta pencurian dengan kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Korban diperkosa bergantian setelah itu handphonenya dirampas secara paksa oleh kedua pelaku dengan ancaman ingin dipukul menggunakan balok kayu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial TS (34) dan RD (19) ditangkap setelah korbannya S dan H melapor ke Polsekta.
Menurut cerita korbannya, ungkap Sisworo, awalnya mereka sedang asyik ngobrol di atas sepeda motor di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kota Banjarmasin.
Beberapa saat kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pelaku menghampiri korban dan mengancam akan memukul korban dengan balokan kayu.
Mengetahui ancaman pelaku, korban tidak berani melawan. Tak hanya dirampas handphonenya, korban wanita yang masih di bawah umur juga diperkosa oleh kedua pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.100.000 dan pelaku langsung berhasil kami tangkap," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76e Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 365 KUHPidana Tentang perbuatan asusila atau pencabulan anak di bawah umur serta pencurian dengan kekerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018