Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menyita 344 butir obat Zenith siap edar dari seorang tersangka yang ditangkap.

"Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah Jalan Bihman Villa Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," terang Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubbag Humas Iptu Alam di Amuntai, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial MA (47) memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas setelah disinyalir jadi pengedar obat terlarang yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM itu.

Hingga pada akhirnya, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Kamarudin mendapat informasi adanya keberadaan pelaku yang diduga menyimpan barang bukti.

"Benar saja, setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan obat Zenith Carnophen yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I sebanyak 344 butir dalam bentuk curah atau sudah dibuka kemasannya," jelas Alam.

Atas temuan tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke  Satres Narkoba Polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Anggota Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka yang lain," tandas Alam. 

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018