Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar diwakil Wakil Bupati, H Burhanudin menghadiri sidang paripurna DPRD Kotabaru dengan agenda penyampaian akhir Pansus (Panitia khusus) terkait pembahasan empat buah Raperd yang kemudian disahkan menjadi Perda 2018.
     
Mengawali sambutan membacakan isi pidato bupati, Burhanudin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat atas segala kerjasama dan dukungan selama ini kepada eksekutif dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
     
"Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara ini pula melalui laporan akhir proses pembahasan panitia khusus DPRD Kotabaru beberapa saat yang lalu telah kita sahkan dan kita tanda tangani bersama empat buah Raperda menjadi peraturan daerah Kotabaru," katanya.
     
Adapun ke-4 buah Raperda yang telah disahkan dan ditanda tangani bersama tersebut, yaitu
     
Peraturan daerah Kotabaru tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru.
     
Kemudian, Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ketiga adalah Peraturan daerah Kotabaru tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2025.
     
Dan keempat adalah, Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terpencil.
     
Dikatakannya, Raperda disahkan dan ditanda tangani bersama menjadi Perda Kabupaten Kotabaru tadi menunjukkan kepada kita semua bahwa DPRD Kotabaru sebagai mitra kerja lembaga eksekutif telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
     
Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru yang telah disahkan ini lanjut dia, merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
     
"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan dari para anggota dewan yang terhormat sehingga keinginan kita bersama dapat terwujud untuk mengesahkan Perda Kabupaten Kotabaru ini," ungkapnya.
     
Perda Kabupaten Kotabaru ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.
     
Dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, bupati menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD terkait sesuai dengan tupoksi yang diemban masing-masing untuk sesegera mungkin menyusun kerangka operasionalnya dan mensosialisasikan perda ini secara optimal kepada masyarakat.
     
"Saya juga mengharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dengan eksekutif agar kinerja yang kita laksanakan benar-benar mencerminkan bukan sekedar apa yang diinginkan tetapi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
     
Pihaknya meyakini apabila kinerja legislatif dan eksekutif seiring sejalan dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan pembangunan daerah, insya Allah visi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru tahun 2016-2021 yaitu mewujudkan Kotabaru sebagai daerah unggulan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan serta kemandirian menuju masyarakat yang berkualitas dan sejahtera, dapat kita wujudkan bersama.

 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018