Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar narkotika kedapatan menyelipkan satu paket sabu-sabu di pinggangnya ketika ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (25/5) saat bertransaksi di Jalan Kelayan A Gang Warga, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakan dia, tersangka berinisial AF (27) sebelumnya telah dipantau karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Hingga akhirnya anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

Pada saat melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, polisi langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan badan.

"Satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram diselipkan tersangka di pinggang sebelah kiri bagian depan," beber Matsari.

Berdasarkan barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar kawasan Kelayan ini yang sangat banyak kurirnya," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018