Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, batal menerapkan tanda pangkat pada baju dinas kecuali bagi satuan kerja perangkat daerah tertentu.

Penerapan pakaian dinas dengan tanda pangkat dibatalkan setelah berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata Kepala Bagian Organisasi dan tata Laksana Setda Kotabaru, Minggu Basuki, Kamis.

Dikatakan, pakaian SKPD tidak diperkenankan menggunakan pangkat kecuali, SKPD yang awal pembentukannya memang menggunakan pangkat seperti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.

Untuk SKPD pelayanan seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Selasa dan Rabu menggunakan kemeja panjang dengan dasi sebagai pendekatan pelayanan pada masyarakat.

Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk penggunakan pakaian dinas hariannya diatur tersendiri sesuai dalam Perbup 29/2018.

Dengan terbitnya Perbup ini pula diharapkan adnya keseragaman penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kotabaru yang merupakan salah satu indikator kedisiplinan pegawai.

Sementara itu, semula Pemkab Kotabaru berencana menerapkan pakaian dinas harian dengan mengenakan pangkat mulai periode 2018 berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Namun setelah berkonsultasi dengan Kemenpan RB rencana tersebut dibatalkan.

Minggu Basuki berharap dengan Perbup 29/2018 tersebut bisa mendukung peningkatan kedisiplinan pegawai di Kotabaru.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018