Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga memasuki hari ke delapan Ramadhan masih menemukan pedagang makanan berjualan diluar ketentuan Perda Ramadan.
 
"Kita melakukan patroli dua kali sehari pagi dan sore diseputaran Kota Amuntai dan sekitarnya dalam rangka sosialisasi Perda Ramadan kepada pedagang dan masih menemukan pedagang makanan diluar jam yang ditentukan," ujar pejabat  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hanafi di Amuntai, Kamis.

Hanafi mengatakan, Sosialisasi Perda Ramadan sudah dilakukan melalui pembagian selebaran kepada para pedagang, spanduk dan baliho namun sebagian pedagang masih tidak mengindahkan meski sudah mendapat teguran.

Seperti ketika Aparat Satpol PP melakukan patroli ke Pasar Tradisional di kawasan candi beberapa pedagang kue masih berjualan dipagi hari padahal petugas sudah memberikan teguran pada hari sebelumnya.
 
"Kita sudah meminta kerja sama kepada pedagang agar mentaati ketentuan jam berjualan makanan untuk menu berbuka puasa yakni jam 13.00 wita sesuai Perda Ramadan," katanya.

Petugas Satpol PP masih memberikan toleransi dengan memberikan teguran hingga tiga kali, apabila tetap tidak diindahkan petugas tidak segan bertindak tegas dengan mengangkut barang dagangan.

Pelanggaran lain yang masih dijumpai petugas Satpol PP adalah pedagang kaki lima berjualan di badan jalan. Padahal ketentuan pemerintah daerah hanya memperbolehkan di atas trotoar.

Khusus razia warung sakadup aparat Satpol PP belum menemukan adanya aktivitas warung sakadup maupun laporan dari masyarakat.

Pemkab HSU sudah memberlakukan Perda Ramadan sejak 2003 dan kembali disosialisasikan menjelang memasuki Bulan Suci Ramadan yakni Perda nomor 32 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadan.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018