PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membayar tanah milik warga yang dibebaskan untuk pengembangan bandara tersebut.


Proses pembayaran ganti rugi tanah yang berlokasi di sekitar areal bandara dilakukan di sela verifikasi lanjutan yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Rabu.

"Pembayaran tanah yang tidak bermasalah sehingga sudah layak dibebaskan sudah kami realisasikan hari ini," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, Gerrit N Mailenzun di sela pembayaran.

Ia mengatakan, pada pembayaran tahap awal itu pihaknya mengeluarkan dana Rp5 miliar lebih yang digunakan untuk membayar tanah milik 9 warga yang terletak di Kelurahan Guntung Payung.

Disebutkan, tanah milik sembilan warga itu sudah dinyatakan tidak bermasalah oleh panitia pengadaan tanah yang telah melakukan verifikasi dan legalisasi melibatkan unsur terkait seperti BPN, kepolisian dan kejaksaan.

"Panitia pembebasan tanah sudah menyatakan tanahnya tidak bermasalah sehingga kami bisa membayar sesuai luasan tanah dengan harga yang ditetapkan sebelumnya," ungkap dia.

Dikatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui cek yang dikeluarkan PT Angkasa Pura pusat melalui pejabat yang diutus menandatangani cek kemudian dimasukkan ke dalam rekening bank.

Selanjutnya, cek bisa diuangkan melalui bank yang ditunjuk atau ditransfer langsung ke rekening tabungan pemilik tanah sehingga keamanan atas uang ganti rugi lebih terjamin.

"Pembayaran sengaja dilakukan melalui bank yang ditunjuk demi keamanan karena jumlah uangnya besar dan uangnya bisa langsung dicairkan atau ditransfer ke rekening tabungan pemilik tanah," ujarnya.

Ia mengatakan lebih lanjut, proses pembayaran ganti rugi tanah milik warga lainnya dilakukan apabila tanahnya dinyatakan tidak bermasalah baik bukti kepemilikan maupun tumpang tindih di lapangan.

"Pembayaran direalisasikan dalam jangka waktu satu minggu setelah verifikasi dan tanahnya dinyatakan bebas masalah. Hal ini terkait sistem keuangan di pusat yang mengatur pembayaran per minggu," jelasnya.

Ketua Panitia Pembebasan Tanah Kota Banjarbaru Syahriani Syahran mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi tanah milik sembilan warga dan sudah direalisasikan pembayarannya mulai Rabu.

  "Tanah milik sembilan warga itu sudah dinyatakan bebas masalah, menyusul 14 tanah milik warga lainnya yang akan dibayar seminggu kemudian ditambah 40 tanah yang didatarkan untuk diverifikasi," katanya./Zal/D





Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012