Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengingatkan warga untuk tidak lagi membawa senjata tajam (sajam) agar tidak masuk penjara jika kedapatan petugas.

"Selama Operasi Sikat Intan, anggota masih banyak menemukan warga bawa sajam, tentu hal ini saya sesalkan," kata Kapolda, Senin.

Menurut dia, membawa sajam dalam bentuk dan alasan apapun dilarang  hukum negara. Karena sangat rentan dan berbahaya jika sampai digunakan untuk tindak pidana seperti perkelahian dan aksi kejahatan lainnya.

Lain halnya sajam yang dipergunakan untuk kebutuhan pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga serta mempunyai tujuan sebagai barang pusaka yang dipajang di rumah misalnya. Untuk alasan tersebut diperbolehkan sesuai Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

"Jadi membawa sajam untuk berjaga-jaga dalam perjalanan misalnya, jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," papar jenderal bintang satu itu.

Tindak pidana membawa senjata tajam memang menjadi salah satu temuan yang kerap ungkap petugas selama Operasi Sikat Intan 2018.

Hampir setiap hari dari Polres jajaran Polda Kalsel ada mengamankan warga membawa sajam berbagai jenis mulai pisau biasa, belati, keris hingga celurit.

Ketika ditanya petugas alasannya membawa sajam, warga berucap hanya untuk jaga diri dan tidak digunakan untuk tindak kriminal. Meski begitu, demi menegakkan aturan hukum dan mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan, petugas tetap mengamankan sang pembawa sajam dengan menyita barang buktinya.

Berdasarkan laporan harian Operasi Sikat Intan terakhir, barang bukti sajam ditemukan Polres Banjar sebanyak dua bilah, Polres Hulu Sungai Selatan satu bilah dan Polres Hulu Sungai Tengah dua bilah sajam.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018