Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara berhasil menjaring pengedar obat terlarang Zenith dalam Operasi Sikat Intan 2018.

"Dari tangan pelaku disita 102 butir obat jenis Carnophen atau Zenith yang terbungkus dalam plastik clip besar," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial MS (37) itu ditangkap di Jalan Jermani Husein Km 02, Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Alam mengungkapkan, awalnya pada saat anggota melaksanakan patroli cipta kondisi giat Operasi Sikat Intan 2018 dipimpin Kapolsek Banjang Iptu HM Yani, mendapati sekelompok anak muda sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

Setelah didekati salah seorang anak muda melempar barang ke semak-semak dan ternyata obat daftar G jenis Charnophen.

"Pelaku mengakui barang bukti miliknya yang ingin diedarkan dan anggota pun langsung membawanya ke Mapolsek Banjang guna proses hukum lebih lanjut," jelas Alam.

Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Unit Reskrim Polsek Banjang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lainnya," tandas Alam. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018