Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar obat terlarang daftar G merek Zenith atau Carnophen disergap petugas saat melakukan transaksi di Terminal Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (19/4) sekitar pukul 20.30 WITA saat melakukan jual beli obat Zenith," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam di Amuntai, Sabtu.

Dikatakannya, dari tangan tersangka berinisial AY (20) itu, petugas menemukan 15 bok atau 1.500 butir obat Zenith.

Alam mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota melaksanakan giat cipta kondisi Operasi Sikat Intan 2018.

Pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di Terminal Babirik langsung dihampiri dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti.

"Tersangka yang mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar Badan POM dijerat Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alam.

Anggota Polsek Babirik pun terus melakukan pengembangan atas tertangkanya warga Desa Sungai Luang Hilir, RT 002 Kecamatan Babirik itu.

"Bapak Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno menginstruksikan untuk jajaran meningkatkan operasi pemberantasan peredaran obat Zenith dan juga Miras selama Ops Sikat Intan jelang datangnya bulan suci Ramadhan," tandas Alam. 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018