Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan berupa Amdal dan izin lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Noor Rifani di Tanjung, Jumat mengatakan dokumen Amdal dan izin lingkungan menjadi salah satu syarat keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah ini.
"Izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih dalam proses ini untuk keperluan pembangunan akses jalan masyarakat yang berada di wilayah terpencil," jelas Rifani.
Penyerahan dokumen persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan sendiri diserahkan Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony Alfianoor ke Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Zony pihaknya ingin melakukan koordinasi terkait ijin pinjam pakai kawasan hutan di `Bumi Saraba Kawa` ini seluas 47,62 hektare.
"Beberapa desa di Kecamatan Bintang Ara, Muara Uya dan Haruai berada dalam kawasan hutan karena itu kita perlu mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan agar bisa membangun akses jalan," jelas Zony.
Plt Bupati Tabalong beserta rombongan diterima Kasubdit Penggunaan dan Pengendalian Kawasan Hutan Tuti Mariati dan menjelaskan pihak Kementerian LH dan Kehutanan akan menindaklanjuti proses ijin pinjam pakai kawasan hutan ini.
"Nanti tim akan melakukan survei dan inventarisasi ke lokasi yang diusulkan sebelumnya terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan," jelas Tuti.
Tuti menyampaikan ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam proses terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan yakni pengukuran tata batas, penetapan relokasi rehabilitasi dan penetapan area kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Noor Rifani di Tanjung, Jumat mengatakan dokumen Amdal dan izin lingkungan menjadi salah satu syarat keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah ini.
"Izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih dalam proses ini untuk keperluan pembangunan akses jalan masyarakat yang berada di wilayah terpencil," jelas Rifani.
Penyerahan dokumen persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan sendiri diserahkan Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony Alfianoor ke Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Zony pihaknya ingin melakukan koordinasi terkait ijin pinjam pakai kawasan hutan di `Bumi Saraba Kawa` ini seluas 47,62 hektare.
"Beberapa desa di Kecamatan Bintang Ara, Muara Uya dan Haruai berada dalam kawasan hutan karena itu kita perlu mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan agar bisa membangun akses jalan," jelas Zony.
Plt Bupati Tabalong beserta rombongan diterima Kasubdit Penggunaan dan Pengendalian Kawasan Hutan Tuti Mariati dan menjelaskan pihak Kementerian LH dan Kehutanan akan menindaklanjuti proses ijin pinjam pakai kawasan hutan ini.
"Nanti tim akan melakukan survei dan inventarisasi ke lokasi yang diusulkan sebelumnya terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan," jelas Tuti.
Tuti menyampaikan ada tiga tahapan yang harus dilakukan dalam proses terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan yakni pengukuran tata batas, penetapan relokasi rehabilitasi dan penetapan area kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018