Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim Reaksi Cepat (TRC) Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Budi Luhur membebaskan anak korban pasung di desa Cukan Lipai Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
TRC bersama dinas terkait, membebaskan anak perempuan yang berinisial RA alias JT (16), pada Jum'at (20/4) dan langsung membawa pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut ke rumah sakit jiwa yang bertempat di kabupaten HSS.
Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial PSBL Budi Luhur H Nur Soleh mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial RI, apapun alasannya pemasungan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Orang dengan gangguan mental atau jiwa sekalipun juga berhak mendapat perlindungan dari kekerasan karena pemasungan tidak akan menyembuhkan gangguan jiwa, malah akan memperburuk kondisi jiwa yang bersangkutan," katanya.
Karenanya, sejak tahun 2015 Dinas Sosial se-Indonesia memetakan daerah mana saja yang masih ditemukan pemasungan. Dinsos bersama Kemensos bersepakat tidak ada lagi pemasungan dengan cara apapun dan alasan apapun.
"Penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit jiwa, bukan malah diasingkan dan dipasung," kata Nur Soleh.
Pemerintah saat ini diterangkannya telah menyiapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan melalui KIS penderita gangguan jiwa dapat dilayani secara medis. Maka selanjutnya anggota keluarga punya peran penting untuk membantu rehabilitasi sosialnya.
Camat BAS Eddy Rahmawan pada kesempatan itu juga menekankan kepada masyarakat di wilayahnya agar dapat memperhatikan masalah tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat warga penderita gejala gangguan jiwa.
"Tujuannya adalah agar masalah itu segera dengan cepat ditangani dengan cara bersama-sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Tindak lanjut menurutnya juga akan tetap berlangsung walaupun pasien ini nantinya sudah dinyatakan sehat dan sembuh serta kembali lagi ke kampung halaman, agar diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya, bukan dikucilkan atau dijauhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
TRC bersama dinas terkait, membebaskan anak perempuan yang berinisial RA alias JT (16), pada Jum'at (20/4) dan langsung membawa pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut ke rumah sakit jiwa yang bertempat di kabupaten HSS.
Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial PSBL Budi Luhur H Nur Soleh mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial RI, apapun alasannya pemasungan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Orang dengan gangguan mental atau jiwa sekalipun juga berhak mendapat perlindungan dari kekerasan karena pemasungan tidak akan menyembuhkan gangguan jiwa, malah akan memperburuk kondisi jiwa yang bersangkutan," katanya.
Karenanya, sejak tahun 2015 Dinas Sosial se-Indonesia memetakan daerah mana saja yang masih ditemukan pemasungan. Dinsos bersama Kemensos bersepakat tidak ada lagi pemasungan dengan cara apapun dan alasan apapun.
"Penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit jiwa, bukan malah diasingkan dan dipasung," kata Nur Soleh.
Pemerintah saat ini diterangkannya telah menyiapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan melalui KIS penderita gangguan jiwa dapat dilayani secara medis. Maka selanjutnya anggota keluarga punya peran penting untuk membantu rehabilitasi sosialnya.
Camat BAS Eddy Rahmawan pada kesempatan itu juga menekankan kepada masyarakat di wilayahnya agar dapat memperhatikan masalah tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat warga penderita gejala gangguan jiwa.
"Tujuannya adalah agar masalah itu segera dengan cepat ditangani dengan cara bersama-sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Tindak lanjut menurutnya juga akan tetap berlangsung walaupun pasien ini nantinya sudah dinyatakan sehat dan sembuh serta kembali lagi ke kampung halaman, agar diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya, bukan dikucilkan atau dijauhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018