Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, mendesak Pemprov Kalimantan Selatan agar segera merespon apa yang disampaikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk membentuk perusahaan daerah (Perusda) terkait sistem bagi hasil dalam ekspolitasi migas di Pulau Larilarian.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF Jumat mengatakan, dalam ketentuan sebagaimana pensyaratan sistem pembagian hasil atas pengelolaan migas di Blok Sebuku tersebut, daerah yang termasuk dalam pembagian hasil (Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel, Kabupaten Majene dan Pemprov Sulbar) harus membentuk perusahaan daerah.

"Sesuai dengan ketentuan, masuk bulan Mei depan sudah terhitung satu tahun sejak kesepakatan, yang mewajibkan masing-masing daerah sudah membentuk Perusda," kata Mukhni.

Artinya hanya beberapa hari saja yang kurang dari satu bulan ini, batas waktu untuk pembentukan perusda sebagaimana yang ditentukan.

Diungkapkan Mukhni, bagi Kotabaru, keberadaan perusda sudah tidak masalah, karena jauh-jauh hari sudah memiliki lembaga usaha milik daerah menyusul disahkannya peraturan daerah No10.

Namun di sisi lain, sementara informasi yang diperoleh, Pemprov Kalsel masih dalam tahap pembahasan raperda yang menjadi dasar dibentuknya perusda tersebut.

"Ini menjadi kekhawatiran bagi kami (daerah) apakah mungkin dalam waktu yang relatif sempit ini pemprov bisa menuntaskan pembahasan raperda terkait pembentukan perusda tersebut," ujarnya.

Menurut Mukhni, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemprov, sebab jika ternyata sampai batas waktu ternyata perusda belum juga ada, maka konsekuensinya peluang mendapatkan bagi hasil melalui participation interest (PI) hilang, karena dianggap daerah tidak memerlukan.

Sebelumnya, Legislatif Kabupaten Kotabaru menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat terkait pembahasan Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF didampingi Wakil Bupati H Burhanudin menyambut secara resmi rombongan di gedung parlemen Kotabaru.

"Tujuan atas kunjungan kerja para wakil rakyat dari Kabupaten Majene dalam rangka pembentukan Perusda terkait bagi hasil melalui penyertaan modal berupa participation interest," kata Mukhni.

Sebab lanjut dia, ketentuan dalam bagi hasil atas pengelolaan migas di Pulau Lari-larian, SKK Migas mengamanahkan agar masing-masing daerah membentuk perusahaan daerah.

Dasar atas pendirian perusahaan daerah, harus mempunyai peraturan daerah sebagai payung hukum, karena hal itu berkaitan dengan aturan menyangkut penerimaan daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018