Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah (Sekda), H Said Akhmad menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan, serta perkotaan 2018 kepada para camat se-Kabupaten Kotabaru.

"Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sekda, di Kotabaru, Selasa.

Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak daerah harus terus dilakukan dalam upaya meningkatkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendanaan APBD pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Yaitu dengan keterlibatan seluruh komponen masyarakat yang menjadi wajib pajak dalam pembiayaan pembangunan melalui sistem perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak terkecuali dengan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang pada tahun ini telah memasuki tahun ke lima sejak diserahkannya kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat ke daerah.

Dikatakannya, optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat ditempuh dengan berbagai cara diantaranya adalah mempercepat penyampaian SPPT PBB-P2 ke wajib pajak, sehingga memberikan peluang bagi wajib pajak untuk dapat melunasi piutang pajaknya di awal waktu.

Selain itu, juga dapat memberikan pilihan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat wajib pajak yang di dalam ketetapannya terdapat kekeliruan ataupun kesalahan data.

Oleh karenanya diperlukan perbaikan yang lebih cepat atau setidaknya dapat diproses pada tahun berkenaan dan tidak menimbulkan tunggakan yang dapat merugikan masyarakat dan berdampak pada tidak terealisasinya target penerimaan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana kita ketahui bersama perilaku wajib pajak PBB-P2 termasuk kategori rumit, hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat wajib pajak PBB-P2 akan pentingnya kontribusi dari sektor ini dalam menunjang pendanaan pembangunan.

Kebanyakan dari mereka hanya melunasi piutang pada saat ketika mereka berurusan dengan birokrasi, disamping itu konsekuensi yang dilaksanakan hanya berupa denda administrasi apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo.

Mengingat karena mayoritas masyarakat wajib pajak PBB-P2 Kabupaten Kotabaru merupakan masyarakat biasa yang bukan termasuk pengusaha ataupun yang benar-benar mendapatkan kemanfaatan material dari objek PBB-P2 yang dimiliknya selain hanya sebagai tempat tinggal.

Akan tetapi bukan berarti hal tersebut tidak bisa diatasi mengingat PBB-P2 merupakan pajak yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, maka dapat saja dilakukan penagihan secara aktif dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.

Untuk itulah diperlukan kesungguhan dari segenap jajaran pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai kelurahan/desa dan RT untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Lebih lanjut diungkapkan, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pendapatan PBB-P2 dan menggali potensinya terutama yang bersumber dari potensi khusus seperti pabrik, pelabuhan dan perkebunan plasma yang belum semuanya digali.

Selain itu nilai jual objek pajak (NJOP) yang sudah tidak sesuai lagi perlu dilakukan perubahan menyesuaikan keadaan sekarang agar dapat memberikan kontribusi lebih pada sektor ini.

Pengelolaan pemungutan PBB-P2 untuk 21 kecamatan dan 191 desa yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, badan pengelola pajak dan retribusi daerah tidak dapat bekerja sendiri.

Untuk itu diperlukan peran kecamatan, kelurahan dan desa sebagai motivator terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat diwilayahnya masing-masing untuk membayar pajak.

Selain itu, dapat memberikan informasi dan berkoordinasi kepada BPPRD terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat wajib pajak PBB agar dapat dirumuskan permasalahannya untuk dicarikan solusinya.

"Kepada semua camat saya harapkan dapat berperan aktif dalam mensukseskan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sesuai dengan target yang ditetapkan," pesan bupati.

Pemerintah berharap kontribusi yang maksimal dapat terwujud seiring dengan upaya-upaya peningkatan pengelolaan PBB-P2 melalui kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 2018 yang pada gilirannya diharapkan mampu mempercepat penerimaan serta dapat mendukung pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kotabaru.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018