Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak empat pelaku pesta Narkoba yang ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sambang Lihum kota setempat.
"Para tersangka sudah dilaksanakan asesment di BNN dan sementara menjalani rehabilitasi di Sambang Lihum," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Jumat.
Meski begitu, kata dia, kasus keempat tersangka tetap berlanjut dan akan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan juga petugas rumah sakit untuk memantau perkembangan penyembuhan para penyalahguna itu," bebernya.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan para tersangka DD (38), AA (28), ZA (29) dan RF (26) di sebuah rumah Jalan KS Tubun, Kelutahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah kotak rokok berisi satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Kemudian satu buah bong berisi sisa sabu-sabu, dua buah korek api mancis, satu buah plastik klip berisi sumbu serta uang tunai sebesar Rp300.000.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Sisworo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Para tersangka sudah dilaksanakan asesment di BNN dan sementara menjalani rehabilitasi di Sambang Lihum," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Jumat.
Meski begitu, kata dia, kasus keempat tersangka tetap berlanjut dan akan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan juga petugas rumah sakit untuk memantau perkembangan penyembuhan para penyalahguna itu," bebernya.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan para tersangka DD (38), AA (28), ZA (29) dan RF (26) di sebuah rumah Jalan KS Tubun, Kelutahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Ketika ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah kotak rokok berisi satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Kemudian satu buah bong berisi sisa sabu-sabu, dua buah korek api mancis, satu buah plastik klip berisi sumbu serta uang tunai sebesar Rp300.000.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Sisworo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018