Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menyita sebanyak empat paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Surya Wangsa, Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada Kamis pagi," terang Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sapari di Amuntai, Kamis.

Dikatakannya, tersangka berinisial MD (27) itu sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya karena diduga masuk jaringan pengedar sabu-sabu.

Setelah polisi meyakini ada barang bukti tersimpan di rumahnya, maka dilakukan penyergapan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,76 gram.

"Rinciannya, satu paket dengan berat 0,88 gram, satu paket 0,88 gram, satu paket 0,73 gram dan satu paket 0,23 gram," papar Sapari.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain untuk bisa mengungkap hingga bandar di atasnya," tandas Sapari.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018