Rantau, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan kepegawaian yang diberlakukan bagi setiap pegawai negeri.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SD Tapin Ramdani di Kota Rantau, Ahad mengatakan, perberhentian pada 2017.

"Keduanya diberhentikan sebagai ASN pada 2017 karena melanggar aturan kepegawaian. Pemberhentian dilakukan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," ujarnya.

Disebutkan, ASN yang diberhentikan berinisial FI yang sebelumnya bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul diberhentikan karena masalah keluarga yakni menikah siri.

Kemudian, ASN kedua berinisial AR yang sebelumnya bekerja di sekretariat daerah Pemkab Tapin dan diberhentikan karena tidak hadir tanpa keterangan selama satu tahun.

"Proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan status keduanya sudah bukan sebagai pegawai negeri lagi," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap ASN yang memasuki pensiun pada 2018 dan jumlahnya terdata sebanyak 137 orang didominasi tenaga pengajar atau guru.

Menurut dia, diantara ratusan pegawai yang pensiun itu paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan yakni 79 orang, Dinas Kesehatan 8 orang dan dinas lain satu sampai empat orang.

"Batas usia pensiun bagi ASN yakni 58 tahun bagi staf hingga pejabat setingkat eselon III dan mereka mendapatkan uang pensiun yang besarannya sesuai aturan kepegawaian," ujarnya.

Dikatakan, banyaknya ASN yang telah pensiun dan berbanding terbalik dengan penerimaan ASN yang belum dibolehkan pemerintah, membuat kekosongan dalam struktur pemerintahan.

"Pengurangan pegawai negeri karena pensiun itu membuat struktur organisasi perangkat daerah tidak lengkap hingga ada pegawai yang merangkat jabatan agar organisasi berjalan," katanya.
 

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018