Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar yang ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu di rumahnya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (28/3) malam di kediamannya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, pria berinisial CN (30) itu sebelumnya telah lama jadi Target Operasi (TO) petugas setelah disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, kata Matsari, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan diyakini ada barang bukti tersimpan di rumahnya, tersangka pun disergap.
"Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabh berat kotor 3,77 gram dan tiga paket sabu-sabu berat kotor 0,81 gram," papar Matsari.
Atas barang bukti tersebut, warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap pada Rabu (28/3) malam di kediamannya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, pria berinisial CN (30) itu sebelumnya telah lama jadi Target Operasi (TO) petugas setelah disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, kata Matsari, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan diyakini ada barang bukti tersimpan di rumahnya, tersangka pun disergap.
"Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabh berat kotor 3,77 gram dan tiga paket sabu-sabu berat kotor 0,81 gram," papar Matsari.
Atas barang bukti tersebut, warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018