Barabai, (Antaranews Kalsel) - Warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berinisial SD (24) nekat mencuri buah jeruk nipis milik Mahyudi (35) warga Desa Tabudarat Hilir Kecamatan Labuhan Amas Selatan.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa di Barabai menyampaikan pelaku nekat mencuri karena harga jeruk nipis saat mahal-mahalnya di pasaran.

Peristiwa itu menurutnya berawal pada hari Minggu (25/3) saat Polsek Labuan Amas Selatan mendapat laporan kasus pencurian di wilayah perkebunan desa Tabudarat Hilir.

"Pelaku berjumlah sebanyak 2 orang dan salah satu dari pelaku tersebut berhasil ditangkap warga setempat dan satunya lagi berhasil kabur," katanya.

Kronologis kejadian tersebut terjadi malam hari saat warga setempat bertemu dengan 2 orang yang tidak dikenal sedang membawa 1 buah karung ukuran 50 kilogram.

"Karena bertemu dengan warga, tiba-tiba 2 orang itu berbalik arah dan berusaha untuk kabur sambil melempar karung tersebut," kata Sabana.

Curiga dengan isi dalam karung yang dilempar 2 orang itu, maka warga memeriksa isinya dan ternyata berisi ratusan biji buah jeruk nipis siap jual.

Warga pun langsung mengejar 2 pelaku itu dan setelah pencarian selama 4 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan dan satunya lagi berhasil kabur.

Selanjutnya warga menghubungi anggota Polsek LAS dan langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah karung berisi jeruk nipis dengan berat sekitar 30 kilogram.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp400 ribu dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mencari pelaku satunya yang berhasil kabur sampai ketemu," kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018