Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan sebanyak 2 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM serta pencegahan dan penanggulangan penyakit.


Dua buah Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati HST H Ahmad Chairansyah saat rapat paripurna di Gedung DPRD HST lantai 2, Rabu (21/3).

Mengenai raperda penambahan penyertaan modal Pemkab HST pada PDAM menurut Chairansyah adalah sebagai langkah Pemkab dalam menindak lanjuti, meluruskan dan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel.

Yaitu terhadap 9 jaringan sambungan air bersih pedesaan yang dilaksanakan oleh dinas PUPR HST pada tahun 2013 sampai tahun 2016 yang lalu.

Dimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu disebutkan bahwa 9 jaringan sudah dipergunakan, Namun Pemkab HST diminta untuk melakukan tindakan dalam rangka memperjelas status penggunaannya dalam bentuk penyertaan modal kepada PDAM HST.

Kemudian menyangkut raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, Plt Bupati menerangkan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dimana pada awalnya yang dilakukan Pemkab HST adalah berupaya penyembuhan penyakit.

Kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan terhadap seluruh masyarakat di Bumi Murakata.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018