Barabai, (Antaranews Kalsel) - Direktur Rumah Sakit H Dhamanhuri (RSHD) Barabai dr Muhammad Asnal, menyampaikan bahwa tarif yang dikenakan kepada pengendara sudah sesuai Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah 

Tarif parkir di RSHD Barabai menurut Asnal sudah sesuai dengan Perbup yaitu Rp2 ribu perhari untuk roda 2 dan Rp3 ribu perhari untuk roda 4.

"Karena sudah sistem komputerisasi maka pembayaran sesuai yang tertera di struk parkir," katanya.

Diterangkannya pihaknya sudah konfirmasi ke para penjaga kasir yang jangankan menarik lebih, untuk menagih yang tidak mau bayarpun petugas kadang tidak berani.

"Jadi yang perlu dipertanyakan adalah bukti bahwa memang ditarik bayaran Rp15 ribu tersebut dan kapan kejadiannya," kata Asnal.

Karena sistem komputerisasi menurutnya bisa di cek di data server kalau memang ada penarikan Rp15 ribu dari petugas.

Kepala Bagian TU RSHD Barabai Bakhri juga mengungkapkan memang terkait manajemen parkir sepenuhnya sekarang dikelola oleh RSHD Barabai bukan Dishub.

"Oleh sebab itu kami sangat berhati-hati terkait pelayanan kepada masyarakat karena sifatnya sangat sensitif," katanya.

Ada beberapa kemungkinan terjadi kesalahan kenapa sampai bayar Rp15 ribu, contohnya saja pengunjung tidak sengaja memberikan struk parkir 5 hari yang lalu.

"Atau juga bayar tidak kepada petugas kasir namun kami rasa itu tidak mungkin kalau di waktu jam sibuk atau berkunjung itu selalu di jaga," katanya.

Menurutnya server parkir itu memang ditutup jika sudah diatas jam 12 malam dan akan dibuka kembali ketika subuh.

Atas kejadian ini Bahkri mengungkapkan akan lebih berhati-hati lagi dan pihaknya sangat terbuka jika ada suatu masalah langsung saja komplain ke manajemen RSHD dan akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya warga Desa Panggung kecamatan Haruyan mengeluhkan terkait pembayaran parkir di RSHD kepada Plt Bupati HST yang dimintai sebesar Rp15 ribu padahal cuma setengah jam memarkir.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018