Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di provinsi tersebut mengonsultasikan pertambangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"Sebelum membahas lebih jauh terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kalsel kita perlu terlebih dahulu mengonsultasikani dengan Kementerian ESDM," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut, H Riswandi SIP sebelum berkonsultasi, di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku sejak 2017 ada beberapa urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih kepada pemerintah provinsi (Pemprov).

"Beberapa urusan yang kini menjadi kewenangan Pemprov sebagaimana amanat UU 23/2014 antara lain mengenai pertambangan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Dalam kaitan kewenangan tersebut, eksekutif/Pemprov Kalsel menginginkan ke depan pengelolaan pertambangan lebih baik lagi di provinsinya yang luas sekitar 3,7 juta hektare dan kini terbagi 13 kabupaten/kota itu.

Oleh sebab itu, Pemprov Kalsel di bawah kepemimpinan Gubernur H Sahbirin Noor membuat Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk bisa menjadi Perda atau payung hukum buat pengelolaan pertambangan di provinsinya lebih baik lagi.

"Kendati UU 23/2014 menyatakan Pemprov mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan, kita masih perlu mengonsultasikan dengan Kementerian ESDM agar tidak ada kekeliruan dalam pembentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya menjawab Antara Kalsel.

"Oleh sebab itu, pada kesempatan pertama dalam kunjungan kerja ke luar daerah, 18 - 21 Maret 2018 kami terlebih dahulu mengonsultasikan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kalsel dengan Direktorat Hukum Kementerian ESDM," demikan Riswandi.

Di Kalsel terdapat sembilan kabupaten yang memiliki sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu baru yang cukup potensial, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru yang berada di paling timur Kalsel.

Namun dari sembilan kabupaten tersebut, hanya HST yang tidak menggarap potensi batu bara atau "emas hitam" itu untuk pendapatan daerah setempat guna mencegah bertambahnya kerusakan lingkungan pascakegiatan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018