Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sidang gugatan pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 Agustus 2002 atas nama Iwan Sardjono terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat PT Angkasa Pura dan dua tergugat lainnya tak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru

"Karena hanya ada satu tergugat yang hadir, sedangkan tiga tergugat lainnya tidak maka berdasarkan hukum acara belum bisa dilakukan sidang mediasi," ucap Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar di Banjarbaru, Kamis.

Untuk itu, setelah sesaat membuka persidangan sekitar pukul 11.30 WITA, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Wilgania Ammerilia dan Rechtika Dianita langsung menutup sidang dan menjadwalkan sidang kembali pada Kamis pekan depan (22/3).

Atas ketidakhadiran para tergugat itu, DR H Fauzan Ramon SH MH selaku kuasa hukum penggugat yang diberi kuasa Iwan Sardjono menyatakan jika PT Angkasa Pura I sebagai tergugat I, Yusuf Maryoto sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Petanahan Kota Banjarbaru sebagai tergugat IV tidak menghargai persidangan.

"Padahal panggilan sidang dikirim pengadilan jauh-jauh hari, harusnya jika memang tak hadir langsung bisa dikuasakan, misalnya dengan menunjuk jaksa pengacara negara dari Kejari Banjarbaru atau Kejati Kalsel," kata Fauzan.

Dia pun mengapresiasi tergugat III, yakni Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru yang berhadir di persidangan perdana tersebut.

"Karena kita melalui jalur hukum, maka pemanggilan secara patut dan resmi oleh pengadilan ini harus dihargai dan Angkasa Pura dan BPN dapat menunjukkan itikad baiknya bisa hadir selaku tergugat. Jangan seperti sekarang, tidak ada kabar berita," papar pengacara kondang itu.

Fauzan juga menegaskan jika pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut, mengingat segala bukti dokumen dan saksi sangat kuat hingga bisa menunjukkan lokasi tanah sah yang dimiliki kliennya.

"Mungkin dari pihak Angkasa Pura yang diberikan data oleh tim pembebasan Pemkot Banjarbaru salah data, jadi mungkin saja mengasihkan uangnya atau ganti rugi atas tanah bukan kepada haknya. Dan itu tugas mereka menelusuri untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain hingga merugikan klien kami selaku pemilik sah atas lahan," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setdako Banjarbaru Gugus Sugiarto yang diberi kuasa oleh Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani selaku tergugat III menjelaskan, pada prinsipnya panitia pengadaan tanah sudah dibubarkan alias masa tugas selesai.

Maka dari itu, kata dia, penggantian itu harusnya dengan konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan.

"Jadi kami akan melihat kepada siapa tanah itu dibayarkan, kemudian akan kami teliti lebih lanjut sembari minta petunjuk dari Walikota," jelasnya.

Seperti diberitakan Antara, PT Angkasa Pura dan tiga pihak lainnya digugat secara hukum oleh pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 Agustus 2002 atas nama Iwan Sardjono lantaran hingga kini tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah yang terletak di Tegal Arum Jalan Sempati RT 41 RW IX atau dahulu Kelurahan Landasan Ulin Timur. Namun sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seluas 12.105 meter persegi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Fauzan Ramon, penggugat mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak-haknya atas kepemilikan tanah yang telah dirampas oleh Tergugat I.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang sewa terhadap obyek
sengketa selama 6 tahun (terhitung sejak tahun 2012-2018) sebesar Rp300.000.000.

Kemudian juga menghukum para tergugat membayar ganti kerugian immateril terhadap penggugat sebesar Rp1.200.000.000.000 serta membayar ganti kerugian atas digarapnya proyek pelebaran Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp60.525.000.000.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018