Tanjung, 14/3 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan batas desa/kelurahan di 319 segmen sebagai batas pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan.
Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Bagian Pemerintahan Setda Tabalong Joko Eddy Sukoco di Tanjung, Rabu mengatakan jumlah batas desa/kelurahan di wilayah ini mencapai 324 segmen, namun hingga akhir Desember 2017 baru 319 segmen yang bisa diselesaikan.
"Penegasan batas yang terealisasi berupa pemasangan 1.070 pilar mencakup 855 pilar antar desa dan 215 pilar antar kecamatan," jelas Joko.
Selanjutnya jumlah desa/kelurahan yang telah ditetapkan batasnya melalui Peraturan Bupati Tabalong sebanyak 66 desa/kelurahan atau 50,38 persen sedangkan desa/kelurahan yang selesai penegasan batasnya sebanyak 122 namun belum dilakukan pemasangan pilar dan pembuatan peta batas.
Menurut Joko adanya penegasan batas artinya sudah tercapai kesepakatan antara desa/kelurahan maupun kecamatan namun belum dituangkan dalam Peraturan Bupati Tabalong karena harus menuntaskan pemasangan pilar maupun pembuatan peta batas.
"Tahun ini kita menargetkan 28 desa/kelurahan ditetapkan batasnya melalui peraturan Bupati Tabalong," jelas Joko.
Sementara itu segmen batas desa/kelurahan yang belum selesai sebanyak lima segmen masing - masing Desa Masingai - Desa Lok Batu, Desa Kembang Kuning - Desa Bilas, Desa Bilas - Desa Kaon, Desa Uwie - Desa Binjai dan Desa Kambitin Raya - Desa Wayau.
Penegasan batas di lima segmen ini belum bisa dilakukan karena belum ada kesepakatan yang dipicu adanya pengakuan penguasaan lahan serta makin meningkatnya kebutuhan lahan.
Melalui penegasan batas ini bertujuan memberikan tanda batas wilayah antar desa/kelurahan secara pasti baik di lapangan maupun peta sebagai pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan di masing - masing desa maupun kelurahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Bagian Pemerintahan Setda Tabalong Joko Eddy Sukoco di Tanjung, Rabu mengatakan jumlah batas desa/kelurahan di wilayah ini mencapai 324 segmen, namun hingga akhir Desember 2017 baru 319 segmen yang bisa diselesaikan.
"Penegasan batas yang terealisasi berupa pemasangan 1.070 pilar mencakup 855 pilar antar desa dan 215 pilar antar kecamatan," jelas Joko.
Selanjutnya jumlah desa/kelurahan yang telah ditetapkan batasnya melalui Peraturan Bupati Tabalong sebanyak 66 desa/kelurahan atau 50,38 persen sedangkan desa/kelurahan yang selesai penegasan batasnya sebanyak 122 namun belum dilakukan pemasangan pilar dan pembuatan peta batas.
Menurut Joko adanya penegasan batas artinya sudah tercapai kesepakatan antara desa/kelurahan maupun kecamatan namun belum dituangkan dalam Peraturan Bupati Tabalong karena harus menuntaskan pemasangan pilar maupun pembuatan peta batas.
"Tahun ini kita menargetkan 28 desa/kelurahan ditetapkan batasnya melalui peraturan Bupati Tabalong," jelas Joko.
Sementara itu segmen batas desa/kelurahan yang belum selesai sebanyak lima segmen masing - masing Desa Masingai - Desa Lok Batu, Desa Kembang Kuning - Desa Bilas, Desa Bilas - Desa Kaon, Desa Uwie - Desa Binjai dan Desa Kambitin Raya - Desa Wayau.
Penegasan batas di lima segmen ini belum bisa dilakukan karena belum ada kesepakatan yang dipicu adanya pengakuan penguasaan lahan serta makin meningkatnya kebutuhan lahan.
Melalui penegasan batas ini bertujuan memberikan tanda batas wilayah antar desa/kelurahan secara pasti baik di lapangan maupun peta sebagai pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan di masing - masing desa maupun kelurahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018