Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly menyatakan, penerapan Undang-Undang Narkotika menjadi  persoalan sejak tahap awal penyelidikan hingga membludaknya narapidana kasus Narkoba memenuhi Lembaga Pemasyarakatan.

"Jangan selebriti saja direhabilitasi, itu banyak anak kecil korban Narkoba sebaiknya jangan di taruh di dalam juga," kata Yasonna di Banjarmasin, Senin.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai memberikan pembekalan kepada 910 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-Kalselteng di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Menurut Yasonna, khusus tindak pidana Narkoba treatment dan paradigmanya harus diubah.

"Kalau bandar kita habisi, sedangkan pecandu ya harusnya direhab bukan di penjara," ujarnya sembari membeberkan jika Undang-Undang Narkotika menjadi prioritas pihaknya untuk diubah.

Akibat narapidana kasus Narkoba yang menjejali Lapas seluruh Indonesia tersebut, kata dia, negara harus menyediakan Rp1,3 triliun untuk biaya makan para warga binaan pemasyarakatan.

"Dengan biaya Rp15 ribu perorang itu untuk makan saja, kita sekarang masih hutang ratusan miliar rupiah," bebernya.

Disinggung soal penuhnya Lapas Klas IIA Banjarmasin, Yasonna mengaku adanya Lapas Banjarbaru yang sudah dibangun bisa menampung sebagian warga binaan di Banjarmasin serta secara bertahap terus diperbaiki bangunan Lapas-Lapas yang ada guna menambah daya tampung.

Sementara untuk pemenuhan sipir Lapas, dengan adanya penambahan  519 pegawai untuk Kemenkumham Kalsel dan 323 pegawai Kanwil Kalteng tahun ini, dirasa Yasonna cukup menutupi kekurangan formasi penjaga tahanan di dua provinsi ini.

"Penambahan jumlah manusia kalau integritas tidak baik jadi tambah masalah juga. Untuk itu, kami harapkan para CPNS yang baik, muda, energik jadi sumber agen perubahan," paparnya.

Selain SDM yang baik dan berintegritas, sistem pelayanan di Pemasyarakatan juga terus diperbaiki oleh Kemenkumham untuk menghindari suap, pungutan dan sebagainya.

"Pada HUT Pemasyarakatan April nanti, kami launching sistem online terintegrasi untuk pelayanan pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak napi lainnya supaya menghidari Pungli," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018