Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Tim Satgas 2 Preemtif Operasi Keselamatan Intan 2018 memberhentikan mobil bak terbuka jenis pickup yang mengangkut peserta Festival Sasirangan, di Jalan Piere Tendean, Banjarmasin, Sabtu (10/3).

"Kendaraan terpaksa kami berhentikan karena melanggar aturan berlalu lintas, di mana mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut manusia," kata Kepala Satgas 2 Preemtif AKBP Dra Nina Rahmi MM, di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, saat itu pihaknya langsung melakukan teguran terhadap sopir dan meminta semua orang yang ada di atas bak terbuka untuk turun.

"Sopir atau panitia seharusnya tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana alat angkut, karena jelas dilarang dan membahayakan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan," ujar Nina.

Menurutnya, kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut. Jika tetap dilanggar, berisiko bisa terjadi kecelakaan, di mana nantinya bisa menimbulkan korban jiwa.

"Sesuai pasal 303 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang untuk mengangkut orang dan bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp250 ribu," kata polwan yang menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel itu pula.

Satgas 2 Preemtif menerjunkan 13 personel untuk membantu mendukung melakukan pengaturan lalu lintas pada acara Festival Sasirangan di kawasan Siring Menara Pandang tersebut.

Polantas dari Ditlantas Polda Kalsel itu juga membagikan brosur Operasi Keselamatan Intan 2018, sembari memberikan teguran kepada pengendara yang memakai helm tetapi tidak "di-klik" tali pengikatnya.

Kemudian juga menegur pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk keselamatan dan menegur sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama.



 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018