Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Badan Pertanahan Nasional Kotabaru, Kalimantan Selatan, selama 2018 menargetkan menerbitkan 10.807 sertifikat bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


"Kami berharap target tersebut dapat terealisasi hingga 100 persen, karena waktunya cukup panjang," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru Bayu Wahyudi di Kotabaru.

Pada periode 2017, Kotabaru memperoleh kuota 8.000 bidang tanah yang diluncurkan dalam dua tahap yakni pertama 2.000 bidang tanah dan kedua sebanyak 6.000 bidang tanah.

Namun realisasinya hingga akhir 2017 hanya 4.957 bidang tersertifikasi dan lebih 2.000 bidang terukur.

Belum terealisasinya 100 persen target 2017, menurut Bayu, salah satunya karena waktu yang terbatas.

Sedangkan periode 2018 yang ditargetkan 10.807 program PTSL, sudah dimulai awal 2018, sehingga BPN optimistis bisa terealisasi hingga 100 persen.

Bayu menjelaskan kuota 2018 sebanyak 10.807 bidang tersebut terdiri atas 500 bidang untuk pertanian, 100 bidang untuk nelayan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sekitar 150 bidang dan sisanya perorangan.

Sebelumnya, Kepala BPN menjelaskan untuk mewujudkan target tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah strategis di antaranya sosialisasi ke desa dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Selain sosialisasi langsung ke tokoh masyarakat, aparat desa, dan perangkat kecamatan, BPN juga melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik agar masyarakat dapat menyambut sejak awal.

"Kami sangat optimistis target sertifikasi melalui PTSL maupun target pengukuran yang ditetapkan tersebut akan dapat direalisasikan," jelas dia.

Seperti program proyek operasi nasional agraria (prona), PTSL bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kepastian hukum hak atas tanah rakyat secara sederhana. Bedanya, dalam prona pengambilan data secara sporadis, sedangkan PTSL bersifat perorangan.

Setiap warga negara yang memiliki tanah belum bersertifikat dapat mengikuti PTSL.

Persyaratan berkas dalam kegiatan PTSL, yakni fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat bukti kepemilikan tanah, surat keterangan tanah dari lurah atau kepala desa dan SPPT PBB.

"Ada diskresi kebijakan untuk mempermudah persyaratan. Kalau tidak ada alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah, cukup dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah," kata Bayu.

Pendaftaran PTSL di kantor BPN tak dipungut biaya. Namun, ada biaya untuk pelaksanaan persiapan PTSL meliputi penyiapan dokumen serta pengadaan dan pemasangan patok.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018