Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Razia Cipta kondisi (Cipkon) yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel pada Jumat (2/3) malam berhasil pengaman seorang pengunjung Hotel Summer karena kedapatan menyimpan 19 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti ditemukan pada salah satu pengunjung hotel berinisial JM (27)," terang Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, terjaringnya pengunjung Summer Bed and Breakfast Hotel Banjarmasin di Jalan Veteran No 3, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu bermula dari kecurigaan petugas dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.

"Saat dihampiri petugas, pelaku sempat melawan dan langsung dibawa menunjukkan kamar No 608 yang ditempatinya dengan disaksikan oleh Resepsionis Hotel, kemudian saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika," jelas Daryanto yang memimpin razia tersebut.

Atas temuan sabu-sabu dengan berat kotor 6,08 gram serta alat hisapnya tersebut, kata dia, tersangka dibawa ke Mapolda dan kini kasusnya ditangani Subdit III Ditresnarkoba.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Pria yang beralamat tinggal di Jalan Simpang Sei Mesa, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itupun kasusnya terus dalam pengembangan petugas.

"Anggota masih di lapangan untuk mengungkap jaringan pengedar pemasok Narkoba kepada tersangka yang disinyalir juga sebagai penyalahguna itu," tandas Daryanto.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018