Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita 14 paket sabu-sabu dan 5 butir ekstasi dari  tujuh orang jaringan pengedar obat-obatan terlarang.

"Ada tujuh orang yang kami amankan dari tindak pidana narkotika kali ini," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pengungkapan ketujuh pelaku tersebut hanya berlangsung dalam kurun waktu lima jam pada Kamis (1/3).

Awalnya anggota Subdit I Ditresnarkoba menerima informasi akan ada transaksi di tepi Jalan 9 Oktober, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas menciduk tersangka berinisial AS dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,77 gram.

Dari pengakuan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam ini, ungkap Ugeng, ditangkap lagi tersangka HZ dan MA di Jalan Tatah Belayung, Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,31 gram.

"Di lokasi ini juga kita ciduk tersangka TF dengan menyimpan lima butir pil yang diduga ekstasi," jelas Ugeng.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan lagi di sebuah rumah di Jalan Pekapuran Raya untuk menangkap seorang wanita berinisial FT dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu.

Terakhir, dalam proses pengungkapan yang dimulai Kamis sore sekitar pukul 15.00 WITA hingga Kamis malam itu, ditangkap lagi satu wanita berinisial Hj HDW bersama laki-laki berinisial MAA di Jalan Bumi Mas Raya dengan barang bukti satu pipet kaca atau alat hisap yang masih ada sisa sabu-sabu.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 Undang-Undang RI No 34 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Ugeng mengakhiri.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018