Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Tabalong, Agus Musdian Noor menyampaikan jawaban atas surat permohonan Paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur yang meminta pembatalan sejumlah berita acara dan hasil rekapitulasi yang dibuat KPU setempat.

"Gangguan jaringan internet menyebabkan pengiriman data pendukung ke aplikasi silon terhambat," jelas Agus di Tanjung, Jumat.

Karena kendala teknis tersebut KPU setempat pun terlambat menerbitkan berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan paslon perseorangan 11 Desember 2017 dari jadwal 8 Desember 2017.

Keterlambatan ini lah yang menjadi salah satu alasan pemohon mengajukan gugatan ke Panwaslu setempat.

Agus pun menegaskan berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan paslon perseorangan atas nama Norhasani - Eddyan Noor Idur sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini dipimpin anggota Panwaslu Ardiansyah didampingi Ketua Panwaslu Hirsan dan anggota lainnya Muhammad Fahmi Failasopa.

Dalam memberikan jawaban atas surat permohonan pemohon yang dihadiri dua kuasa hukumnya Agus didampingi Kasubag Teknis Sekretariat KPU Natanael dan dua komisioner Noor Abdillah dan Murjani.

Jawaban dari KPU sebagai termohon menyebutkan rekapitulasi dukungan paslon perseorangan baik Norhasani - Eddyan Noor Idur dan Winarto - Ali Sibqi sah dan meminta panwaslu bisa berikan putusan seadil - adilnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum pemohonan Asliansyah Noor dan Hilman Effendi meminta pihak termohon memberikan salinan jawaban yang disampaikan.

Ketua sidang pun menetapkan musyawarah lanjutan pada Minggu (25/2) untuk menghadirkan para saksi dari kedua pihak serta pencocokan barang bukti.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018