Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sales popok bayi yang berinisial ADR (29) warga Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena memalsukan faktur piutang perusahaan PT Cahaya Makmur Prima Sejahtera senilai Rp.82.905.837.

"Penangkapan didasarkan pada pelaporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh salesnya, karena telah melakukan penyelewengan dengan memalsukan faktur fiktif," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kamis (22/2) di Barabai.

Menurut dia, ketika tim audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi penggelapan uang perusahaan.

Tim audit menemukan 14 lembar faktur fiktif yang dipalsukan piutangnya oleh pelaku pada tanggal 15 Desember 2017 dan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2018.

Menurut Kapolres pelaku melancarkan aksinya karena tergiur banyaknya uang yang dipegangnya saat menjadi sales popok bayi.

Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan penggelapan uang perusahaan yang beralamat di Jalan Bintara Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.

“Atas tindakannya pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegas Sabana.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018