Tanjung, (Antaranews Kalsel_ - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi  penataan ruang untuk membahas Peraturan  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 tahun 2017.

  
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong Wibawa Agung Subrata di Tanjung, Rabu mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 tahun 2017 tentang perubahan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menjadi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah(TKPRD).
 
“Sekretariat BKPRD yang semula berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) berubah  menjadi TKPRD di Dinas PUPR  Kabupaten Tabalong ,” jelas Agung.

Perubahan tersebut kata Agung tidak merubah Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah ada hanya penempatannya saja yang berubah.

Rakor sendiri diikuti sebanyak 82 orang  mencakup perwakilan anggota dewan, tim koordinasi penataan ruang daerah, Pokja perencanaan tata ruang hingga tim monitoring evaluasi dan pelaporan pemanfaatan ruang,

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengingatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang bisa bekerja maksimal dan semua Pokda bia berkontribusi dalam penyusunan dokumen.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018