Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi memutuskan 16 partai politik memenuhi syarat (MS) untuk menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019.

Keputusan ini didasari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi parpol calon peserta pemilihan umum 2019 tingkat provinsi Kalsel di Aula Hotel Bert Western, Banjarmasin, Minggu.

Menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel Dr Samahuddin Muharram, ke-16 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) mengikuti Pemilu 2019 karena dari rekapitulasi hasil verifilasi Parpol dari KPU kabupaten/kota memenuhi 75 persen minimal kepengurusan.

Ke-16 parpol yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Demikian juga empat Parpol baru, yakni, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Meskipun, ungkap dia, sebahagian Parpol ada yang tidak 100 persen MS di tingkat kabupaten/kota.

"Namun rata-rata Parpol memenuhi syarat minimal ada kepengurusan sah di 10 daerah dari 13 kabupaten/kota di provinsi ini," papar Samahuddin.

Dia menyebutkan, ada 5 daerah yang tidak 100 persen sebanyak 16 Parpol MS, misalnya di daerah Kabupaten Tapin, hanya 14 Parpol yang MS, dua Parpol, yakni, Partai Garuda dan Partai Berkarya tidak MS.

Kemudian, lanjut Samahuddin, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ada satu Parpol yang tidak MS, yakni, PSI. Di Kabupetan Hulu Sungai Utara ada satu Parpol juga tidak MS, yakni, PKPI. Di Kabupaten Tabalong juga satu Parpol yang tidak MS, yakni, Partai Garuda.

"Yang terbanyak itu ada tiga Parpol yang tidak MS, yakni, PSI, PBB dan PKPI di Kabupaten Tanah Bumbu," ucap Samahuddin.

Hasil rapat pleno dengan KPU tingkat kabupaten/kota ini, ujarnya, akan KPU Provinsi Kalsel sampaikan pada rapat pleno di KPU pusat pada 15-16 Februari 2018.

"Sebab pada tanggal 18 Februarinya akan ditetapkan secara nasional Parpol yang MS menikuti Pemilu 2019," tegasnya.

Sementara itu, tambah Samahuddin, pada tanggal 13 Februari 2018 ini berita acara hasil rapat pleno terbuka yang ditetapkan resmi dan sudah ditandatangani lima komisioner KPU Kalsel ini akan diserahkan kemasing-masing Parpol.

Terkait tidak adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota ikut diundang pada rapat pleno ini, Samahuddin, menyatakan sesuai ketentuannya demikian.

"Karena Bawaslu kabupaten/kota sudah ikut pada rapat pleno di tingkat KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi sudah cukup dihadiri Bawaslu provinsi," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018