Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur (Polsek Bantim) berhasil menyita sabu-sabu seberat 16,83 gram dari pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Ada dua pelaku yang ditangkap dari jaringan yang kami ungkap ini," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, dua tersangka berinisial RI (32) dan MSR alias Kacong (42), mereka diciduk dari dua tempat yang berbeda.

Pertama Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Timuryono dan Panit 1 Reskrim Ipda Abdul Chair membekuk RI di Jalan Pekapuran Laut dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

"Dari hasil pengembangan, ternyata Narkoba diperoleh dari Kacong yang mana anggota langsung bergerak cepat mendatangi tersangka ke rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur," jelas Kapolsekta yang akrab disapa Uski itu. 

Kemudian dari hasil penggeledahan awal, tambah Uski, anggotanya berhasil menemukan satu buah timbangan digital, satu buah alat plester warna bening, dan satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan.

Atas temuan itu, petugas meyakini ada Narkoba tersimpan di rumah pelaku. 
Kecurigaan petugas ternyata benar saat anggota Opsnal Aipda Dody Achyadi dan Bripka Wira Satria Jaya serta rekannya yang lain menemukan satu buah kotak kecil warna merah yang di dalamnya tersimpan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket kecil, enam paket sedang dan dua paket besar dengan keseluruhan berat total 16,83 gram serta ditemukan juga uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil dari transaksi Narkoba.

Atas perbuatan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Uski pun memerintahkan anggotanya untuk terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap jaringan bandar di atasnya.

"Saya sudah warning keras kepada para pemakai, pengedar apalagi bandar Narkoba yang berani coba-coba beraksi di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Timur, anggota saya perintahkan tindak tegas kalau perlu tembak untuk melumpuhkan tersangka sehingga memberikan efek jera," tutur perwira menengah Polri itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018