Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) berpendapat, lahan gambut dapat melindungi ekosistem.

Selain itu, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, ujar Fraksi PKB dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD setempat di Banjarmasin, Rabu.

Ia mencontohkan air; dimana gambut memiliki kandungan air yang sangat besar. "Jika dikelola, maka air tersebut bisa menjadi air mineral, yang terntunya akan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat atau ekonomi kerakyatan.

Menurut Fraksi PKB dalam pemandangan umum yang dibacakan sekretarisnya H Suripno Sumas SH MH itu, banyak potensi besar dalam gambut yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.

Namun untuk mewujudkan semua itu, harus "hijrah total", artinya seluruh stakeholder harus memiliki komitmen bersama dalam pengelolaan kesatuan hidrologis gambut (KHG) di provinsi ini, lanjut Fraksi PKB yang diketuai H Hormansyah SAg, SH tersebut.

"Kebersamaan komitmen dalam pengelolaan KHG merupakan keniscayaan sehingga fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkelanjutan," demikian wakil rakyat dari PKB itu.

Sementara Fraksi Perubahan Berhati Nurani DPRD Kalsel yang diketuai H Iberahim Noor SE dalam pemandangan umumnya memberi beberapa catatan pada pembuatan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tersebut.

Beberapa catatan Fraksi Perubahan Berhati Nurani (PBN) tersebut antara lain mengharapkan adanya peta final KHG, yaitu paling sedikit memuat data dan informasi mengenai lokasi, keberadaan, serta luasan KHG.

Selain itu, karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, serta jenis sedimen di bawah gambut yang meliputi antara lain ketebalan gambut, proporsi berat bahan gambut, perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan gambut.

Kemudian karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit, keberadaan flora dan fauna yang mendapat perlindungan, kualitas air, serta tipe luapan, demikian Fraksi PBN yang merupakan gabungan dari Partai NasDem dan Hanura itu.

Rapat paripurna internal DPRD Kalsel secara meraton yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos, MPd itu untuk menyepakati Raperda tentang RPPEG tersebut sebagai inisiatif lembaga legislatif setempat.

Sedangkan Raperda tentang RPPEG itu atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.

Sesudah Raperda tentang RPPEG itu mendapat kesepakatan sebagai inisiatif DPRD Kalsel, kemudian pembahasan bersama dengan gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang dijadwalkan mulai 15 Februari 2018.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018