Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap seorang pengempul judi jenis kupon putih alias togel saat merekap angka tebakan.

"Pelaku tertangkap tangan sedang memegang kertas sobekan yang diduga sebagai tebakan kupon putih dan juga uang tunai hasil pembayarannya," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pria berinisial FR (59) itu diamankan di Jalan Pekapuran B Laut RT 06 RW 01, tepatnya di dalam Gang Keluarga Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu siang.

Wahyu juga mengungkapkan, sebelumnya tersangka sudah lama dipantau karena menurut informasi masyarakat,  kalau pelaku sebagai penjudi kupon putih.

Kemudian ketika dipastikan ada barang bukti di badan pelaku, maka Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan. 

"Saat digeledah ditemukan dua lembar kertas sobekan tebakan kupon putih di tangan pelaku sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp47.000 sebagai hasil tebakan dari pemasang," jelas Kapolsek yang akrab dengan awak media itu. 

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, karena dilarang oleh hukum negara dan juga tidak dibenarkan dalam agama," pungkas Perwira alumni Akpol 2005 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018