Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Setiap anggota Polri diwajibkan mengikuti setiap tahapan ujian sebagai pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk saat tahapan uji simulator.

"Tidak hanya masyarakat, polisi juga wajib mengikuti uji simulator, karena itu sudah termuat dalam peraturan tentang SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol E Zulpan melalui Kasi SIM Kompol Dese Yulianti di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakan Dese, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Pasal 53 ayat 1 (b) Perkap Nomor 9/2012 menyebutkan uji keterampilan mengemudi terdiri tiga materi, yakni tes tulis (teori), uji mengendarai simulator dan tes praktik.

"Materi simulator memang menjadi tahapan uji, jadi kalau lulus simulator, baru bisa ke tahap uji selanjutnya, yakni praktik," ujar Dese.

Uji simulator bertujuan untuk melihat kelayakan personal pemohon SIM. Mulai dari melihat reaksi pengemudi terhadap berbagai kondisi di jalan. Kemudian pertimbangan perkiraan dan antisipasi terhadap berbagai kondisi hingga melihat sikap mengemudi.

"Satu lagi yang dinilai adalah tingkat konsentrasi saat mengemudi, yang mana semua kemampuan ini sangat dibutuhkan seorang pengemudi," jelas Dese lagi.

Dese juga menegaskan, jika tes simulator diterapkan benar-benar, maka pemegang SIM dipastikan sudah memiliki kemahiran dan sikap mengemudi yang baik dalam berlalu lintas.

"Target akhirnya tentu tertib lalu lintas akan meningkat dan kecelakaan bisa diminimalisir," tandas Polwan berhijab itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018