Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Achmad Chairansyah menyatakan dukungan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) HST.


Chairansyah, di Barabai, Rabu (24/1), mengatakan Musdalub diharapkan nantinya kembali menghidupkan keorganisasian pemuda KNPI HST yang vakum beberapa waktu, dan juga KNPI dapat bersinergi dalam mendukung program pemerintah.

"Kami mendukung terlaksananya musdalub ini, dan Insya Allah akan memprioritaskan jadwal kegiatan untuk berhadir langsung dalam kegiatan tersebut, sebagai wujud dukungan nyata Pemkab HST,"katanya, saat menerima kunjungan Rombongan DPD KNPI Kalimantan Selatan (Kalsel), diruang kerjanya.

Dijelaskan dia, agar bisa berhadir meminta kepada Panitia Pelaksana dari unsur DPD KNPI Kalsel dan panitia daerah menunda sementara musdalub, serta untuk menjadwalkan ulang agenda musdalub pada Sabtu (3/2) pagi mendatang.

Wakil Ketua DPD KNPI Kalsel, sekaligus Ketua Panitia Pelaksana (Panlak) Aliansyah, menyatakan tidak keberatan dengan permintaan Plt Bupati HST, karena dilandasi niat yang sama untuk menghidupkan kembali gerakan kepemudaan di HST.

Menurut dia, dukungan dan restu kegiatan dari Pemkab HST sangat berarti demi legalisasi atau keabsahan kepengurusan KNPI mendatang, sehingga program KNPI dapat berjalan baik dan selaras dengan program pemerintah, dukungan ini pula yang telah lama dinantikan DPK dan OKP untuk melaksanakan musdalub.

"Kami dari DPD KNPI Kalsel dan panlak musdalub mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati HST, semoga kepengurusan KNPI mendatang dengan dukungan Pemkab HST bisa kembali eksis berkontribusi untuk kemajuan daerah,"katanya.

Wakil Ketua DPD KNPI Kalsel M Hafiz Ridha, mengatakan untuk calon ketua yang akan ikut berkompetisi dalam musdalub disyaratkan memiliki sembilan dukungan tertulis, terdiri dari tiga dukungan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI dan enam dukungan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

Dijelaskan dia, untuk Surat Keputusan (SK) DPK KNPI se Kabupaten periode 2018-2021 yang baru telah ditetapkan, jadi SK pengurus lama yang dibuat Pengurus KNPI HST periode 2013-2015 yang telah didemisioner tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Sekretaris Panlak Musdalub, Fathur, mengatakan untuk mandat peserta baik dari DPK dan OKP, direncanakan nanti masing-masing diundang dua orang dari unsur ketua dan sekretaris, dengan melampirkan SK kepengurusan terakhir yang masih berlaku.

"Mudah-mudahan musdalub terlaksana dengan lancar, diharapkan dukungan semua pihak, kita tak punya kepentingan apa-apa selain untuk kemajuan KNPI HST, kebersamaan dan kekompakan pemuda HST diatas segalanya,"katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018