Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru menargetkan untuk bisa mengesahkan 14 peraturan daerah yang dibahas bersama-sama pemerintah kota selama tahun 2018.

"Target kami sesuai kesepakatan dengan fraksi-fraksi bisa mengesahkan 14 peraturan daerah sepanjang 2018," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Ahmad Rifani Iwansyah di Banjarbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, target pengesahan perda itu menurun dibanding tahun 2017 yang mampu mengesahkan 24 perda dan seluruhnya sudah diberlakukan Pemkot Banjarbaru sejak disahkan.

Dijelaskan, penurunan jumlah perda yang akan disahkan karena bertepatan 2018 merupakan tahun politik sehingga diprediksi konsentrasi anggota dewan fokus menghadapi pemilu legislatif.

"Tahun 2018 sudah menjelang tahun politik sehingga diprediksi setiap anggota dewan berkonsentrasi menghadapinya sesuai daerah pemilihan masing-masing di pemilu legislatif 2019," ungkapnya.

Ditekankan, pihaknya optimis target pengesahan 14 perda bisa direalisasikan meski pun anggota dewan lebih fokus menghadapi pemilihan umum agar bisa kembali menjadi wakil rakyat.

"Kami optimistis target 14 perda yang direncanakan terealisasi melalui tahapan dan pembahasan intens yang dilakukan bersama tim penyusun perda Pemkot Banjarbaru," ucapnya.

Menurut dia, setiap rancangan perda yang diajukan eksekutif maupun perda inisiatif DPRD, prosesnya harus melalui pembahasan panitia khusus dewan dan panitia penyusun dari eksekutif.

"Prosedurnya, setiap raperda akan dibahas panitia khusus DPRD bersama panitia penyusun perda dari eksekutif sehingga menghasilkan perda yang benar-benar memenuhi syarat," ujarnya.

Dikatakan, rancangan peraturan daerah yang pertama dibahas adalah Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Makam.

"Dua raperda itu sudah disampaikan melalui sidang paripurna dan dibahas panitia khusus DPRD bersama panitia penyusun pemkot. Pengesahan ditarget bulan Februari 2018," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018