Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika karena kedapatan membuang sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Minggu mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berinisial ZP (46), ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lok Bontar Kecamatan BAS, pada Jum`at (19/1) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat dicegat polisi dan dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu di pinggir jalan raya namun berhasil ditemukan petugas.

"Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening," katanya.

Alumni Akpol 1999 itu menceritakan awal mula terungkapnya kasus itu bermula saat anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi ada yang ingin bertransaksi Narkoba yang di duga pelaku mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki berwarna kuning emas.

Kemudian, saat dilakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan pelaku dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Beruntung petugas menemukan barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan yang ternyata sudah dibuang pelaku, untuk mengelabui petugas," kata Kapolres.

Mantan Wakapolres Balangan itu juga mengatakan, selain menyita sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah kendaraan roda dua merk Kawasaki dan satu buah handphone merk Mito sebagai barang bukti.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018