Banjarmasin, (Antaranew Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, proses penyelesaian sertifikasi lahan transmigrasi Angkatan Laut (Transal) Desa Abumbun Kabupaten Banjar tampaknya ada titik terang.

Ia mengemukakan itu di Banjarmasin, Ahad, sesudah Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanahan bertemu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, 12 Januari lalu.

"Ketika pertemuan tersebut, pihak Kementerian Agraria menyarankan agar kita menanyakan ke kantor yang mengurusi kekayaan negara yang merupakan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kalsel, apakah lahan Transal itu masuk kekayaan negara," katanya.

Bila keterangan dari Kantor Urusan Kakayaan Negara Kalsel itu menyatakan, lahan Transal Abumbun (sekitar 25 kilometer utara Banjarmasin) tak masuk daftar inventaris kekayaan negara, lanjutnya, maka proses sertifikasi lahan tersebut bisa segera dilakukan.

"Apalagi dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) tahun 2002 tidak mempermasalahkan, dan bahkan menyilakan pensertifikatan lahan Transal Abumbun tersebut sesuai prosedur dan ketentuang yang berlaku," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Namun jika sudah masuk daftar inventaris kekayaan negara, maka terlebih dahulu perlu pelepasan hak atas lahan Transal Abumbun tersebut dari Kemenkeu melalui Kementerian Pertahanan dan Keamanan RI.

Berkaitan dengan saran Kemenkeu tersebut, Komisi I DPRD Kalsel dalam waktu segera menindaklanjuti, yaitu akan menemui atau mengundang Kantor Urusan Kekayaan Negara yang ada di provinsinya agar pensertifikatan lahan Transal Abumbun tidak lagi terkatung-katung.

"Kasihan warga Transal yang sudah 24 tahun menetap/tinggal di Desa Abumbun itu tidak memiliki kepastian hukum atas alas hak tanah pekarangan serta garapan mereka sejak lama. Pahadal mereka itu juga sudah banyak mengabdikan diri demi nusa dan bangsa," demikian Suripno.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut penanganan masalah lahan Transal Abumbun tersebut, Pimpinan DPRD Kalsel mengirim surat ketiga Kementerian terkait serta Kasal.

Ketiga Kementerian terkait itu, selain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, juga Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam), serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.

Isi surat Pimpinan Dewan tertanggal 8 Januari 2018 yang dikirim ketiga Kementerian dan Kasal itu menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalsel bersama warga Transal Abumbun pada 21 Desember 2017.

Ketika RDP itu terungkap, bahwa warga Transal Abumbun sampai sekarang belum seorang pun mendapatkan sertifikat tanah sebagai hak milik (SHM), baik pekarangan/tempat tinggal maupun lahan garapan/untuk berusaha.

Keterlambatan penerbitan sertifikat tanah tersebut karena belum adanya surat pelepasan hak sebagai tanah negara dari Kementerian Hankam.

Padahal setelah diteliti lebih jauh sebenarnya sudah ada surat dari Kasal yang menyatakan tidak keberatan lahan transmigrasi tersebut dibuatkan sertifikat dan pempersilakan untuk memproses sertifikasinya.

Namun untuk proses sertifikasi tersebut perlu surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara dari Kemenkeu yang hingga saat ini belum ada, karenanya pula BPN Kabupaten Banjar, Kalsel tidak menerbitkan sertifikat/SHM warga Transal itu.

Oleh sebab itu pula dengan fasilitasi Komisi I DPRD Kalsel, pempinan lembaga legislatif provinsi tersebut mengirim surat kepada kementerian terkait serta Kasal guna membantu penyelesaian sertifikasi lahan warga Transal Abumbun.

Sementara ketika RDP tersebut Kepala BPN Kabupaten Banjar Gunung Jaya Laksana mengatakan, permasalahan atau kendala proses pensertifikatan lahan warga Transal Abumbun itu karena belum adanya pelepasan hak sebagai tanah negara.

"Bila pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara itu sudah ada, kami segera memproses pembuatan sertifikat tersebut. Karena kami tidak berhak untuk tidak membuatkan asalkan sesuai persyaratan," ucap Gunung yang belum setahun sebagai Kepala BPN Banjar.

Menurut dia, sebenarnya hampir semua persyaratan sudah terpenuhi untuk pensertifikatan tanah warga Transal Abumbun tersebut, cuma tinggal satu yaitu surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara yang sudah dalam penguasaan TNI-AL itu, belum ada.

"Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan lain yang mendasar untuk pembuatan sertifikat tanah warga Transal Abumbun itu, tinggal mengurus surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara," tegasnya seraya menyatakan turut prihatin atas berlarut-larutnya persoalan tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018