Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menindaklanjuti masalah sertifikasi lahan transmigrasi Angkatan Laut (Transal) Republik Indonesia di Desa Abumbun Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, (sekitar 25 kilometer utara Banjarmasin).


Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanahan tersebut, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, sebagai tindak lanjut masalah sertifikasi lahan Transal Abumbun tersebut Pimpinan DPRD Kalsel mengirim surat kepada beberapa kementerian terkait.

"Kementerian terkait masalah lahan Transal Abumbun tersebut, yaitu Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tuturnya.

Selain itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Republik Indonesia (RI), lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut menjawa Antara Kalsel lewat telepon selular (HP).

"Kita berharap dengan surat Pimpinan DPRD Kalsel tersebut mendapatkan perhatian bersama agar masalah sertifikasi lahan/tanah warga Transal Abumbun yang sejak lama, segera terselesaikan, tidak berlarut-larut lagi," ujarnya.

"Sebab kalau penyelesaian berlarut-larut, apalagi sampai tidak mendapatkan sertifikat lahan, kasihan warga Transal yang sudah lama (24 tahun) tinggal di Desa Abumbun. Padahal pensiunan TNI-AL tersebut sudah banyak mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa," lanjutnya.

Isi surat yang dikirim ketiga Kementerian dan Kasal itu menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalsel bersama warga Transal Abumbun pada 21 Desember 2017.

Ketika RDP itu terungkap, bahwa warga Transal Abumbun sampai sekarang belum seorang pun mendapatkan sertifikat tanah sebagai hak milik (SHM), baik pekarangan/tempat tinggal maupun lahan garapan/untuk berusaha.

Keterlambatan penerbitan sertifikat tanah tersebut karena belum adanya surat pelepasan hak sebagai tanah negara dari Kementerian Hankam.

Padahal setelah diteliti lebih jauh sebenarnya sudah ada surat dari Kasal yang menyatakan tidak keberatan lahan transmigrasi tersebut dibuatkan sertifikat dan pempersilakan untuk memproses sertifikasinya.

Namun untuk proses sertifikasi tersebut perlu surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara dari Kemenkeu yang hingga saat ini belum ada, karenanya pula BPN Kabupaten Banjar, Kalsel tidak menerbitkan sertifikat/SHM warga Transal itu.

Oleh sebab itu pula dengan fasilitasi Komisi I DPRD Kalsel, pempinan lembaga legislatif provinsi tersebut mengirim surat kepada kementerian terkait serta Kasal guna membantu penyelesaian sertifikasi lahan warga Transal Abumbun.

"Kita berharap surat Pimpinan DPRD Kalsel tertanggal 8 Januari 2018 itu sesegeranya mendapat tanggapan positif sehingga bisa secepatnya pula pembuatan sertifikat lahan warga Transal Abumbun tersebut," demikian Suripno.

Sementara ketika RDP tersebut Kepala BPN Kabupaten Banjar Gunung Jaya Laksana mengatakan, permasalahan atau kendala proses pensertifikatan lahan warga Transal Abumbun itu karena belum adanya pelepasan hak sebagai tanah negara.

"Bila pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara itu sudah ada, kami segera memproses pembuatan sertifikat tersebut. Karena kami tidak berhak untuk tidak membuatkan asalkan sesuai persyaratan," ucap Gunung yang belum setahun sebagai Kepala BPN Banjar.

Menurut dia, sebenarnya hampir semua persyaratan sudah terpenuhi untuk pensertifikatan tanah warga Transal Abumbun tersebut, cuma tinggal satu yaitu surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara yang sudah dalam penguasaan TNI-AL itu, belum ada.

"Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan lain yang mendasar untuk pembuatan sertifikat tanah warga Transal Abumbun itu, tinggal mengurus surat pernyataan pelepasan hak sebagai tanah negara," tegasnya seraya menyatakan turut prihatin atas berlarut-larutnya persoalan tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018