Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Tapin berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total lima belas paket, dengan total berat 3 gram di wilayah hukumnya pada Jumat (5/1) malam.


Kapolres Tapin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Suseno, mengatakan ketiga pelaku tersebut di amankan di wilayah kecamatan Salam Babaris yakni AS (35), HR (41), dan seorang perempuan yakni SY (32).

"Ketiga pelaku kita amankan setelah kita terus melakukan pengembangan dari masing-masing pelaku, namun satu pelaku yakni suami SY sempat melarikan diri ke hutan," ujar Kapolres di Rantau, Selasa.

Dijelaskannya, dari tangan AS, Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, dan satu unit hp. Sedangkan dari tangan HR anggota pun berhasil mengamankan empat paket sabu dan alat hisapnya serta uang Rp 100 ribu, satu unit hp dan satu unit motor.

Sementara dari tangan HY, anggota pun mengamankan kembali sepuluh paket yang semua sudah siap edar dan uang sebesar Rp 1 juta, kotak warna hitam, dan satu unit hp.

"Pelaku beserta barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres pun mengajak untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan jenis obat keras lainnya, dan juga mengajak untuk menjaga kekondusifan daerah masing-masing dalam menghadapi Pilkada Tapin 2018 ini.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018