Barabai (Antaranews Kalsel) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, SM (45), tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu menyampaikan, setelah digeledah tersangka terbukti menyimpan barang bukti itu di dalam mulutnya.

"Dari tersangka berhasil kami amankan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening," ujar Sabana menjelaskan.

Penangkapan oknum PNS ini sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Palajau Kecamatan Pandawan menyusul adanya laporan warga.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 gram, satu unit sepeda motor Yamaha vega Z warna hitam DA 3855 EV dan satu unit HP Nokia.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka telah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 12 tahun," kata Sabana.

Selanjutnya tersangka diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut mengingat kemungkinan adanya tersangka baru.

Pelaku sendiri mengaku hanya seorang kurir yang menjelaskan bahwa satu paket kecil sabu harganya Rp250 ribu dan dapat upah mengantar Rp50 ribu karena gajinya sebagai PNS tidak mencukupi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018