Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Banjarmasin AWAL 2018 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat menjadi nasabah bank sampah.

"Hal itu sesuai dengan imbauan wali kota kita," ujar Kepala DLH Kota Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, dalam imbauan tersebut seluruhnya sudah dijelaskan, bahwa setiap pegawai wajib menjadi nasabah Bank Sampah. Baik bank sampah yang ada di lingkungan masing-masing, kantor camat, lurah, atau bank sampah Kalabau yang ada di kantor Balaikota.

"Jadi bisa di mana saja, tidak harus atau wajib pada satu bank sampah," imbuhnya.

Kemudian dengan keikutsertaan itu, jelasnya, para pegawai melalui badan kepegawaian setempat, akan dihitung dan didata bukti kepesertaan masing-masing.

Nantinyanya, ucap Mukhyar, bukti berupa buku tabungan atau nasabah bank sampah itu, akan digunakan sebagai salah satu syarat administrasi kepegawaian.

"Kalau yang mendata atau memeriksa tanda bukti itu, dilakukan melalui BKD juga," bebernya.

Pihaknya, tegas Mukhyar, hanya terbatas pada penyediaan tempat atau lokasi dimana bank sampah tersebut disediakan. Saat ini jumlahnya sudah lebih dari 200 buah tersebar tersebar di 52 kelurahan pada lima kecamatan.

"Sudah cukup banyak, jadi bisa disetorkan atau menjadi nasabah mana saja," yakinnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran nomor 660.1/1364-KPS/DLH/XII/2017 tentang kewajiban menjadi nasabah bank sampah bagi ASN serempat.
 
Bahkan dalam surat edaran tersebut diwajibkan ASN menyetor tabungan sampah sebanyak 2 kilogram perbulannya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017